OTT KPK di Kutai Timur
Pasutri yang juga Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Ditangkap KPK
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Unguria Riarinda Firgasih ditangkap KPK saat sedang berada di sebuah restoran di Jakarta, Kamis (2/
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Para pejabat korup tak ada jeranya mengembat duit rakyat.
Terkini, Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Unguria Riarinda Firgasih ditangkap KPK saat sedang berada di sebuah restoran di Jakarta, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 18.45 WIB.
Menariknya, Ismunandar dan Encek Firgasih adalah suami istri.
Mereka meraih jabatan puncak melalui jalur partai yang berbeda.
Ismunandar lewat Partai NasDem, sedangkan Encek Firgasih lewat PPP.
• Pesan Mahfud MD untuk Ketua KPK: Jangan Gantung Kasus
• BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun
• Deretan Jenderal Polisi yang Digadang Calon Kuat Pengganti Kapolri Idham Azis
• Nadiem Makarim Sebut Belajar Online Akan Tetap Ada meski Pandemi Corona Berakhir
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2020) pukul 21.00 WIB, mengumumkan Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Firgasih dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bersama lima orang lainnya, di antaranya kepala Dinas PU dan kepala Bappenda Kutai Timur serta rekanan pemberi suap.
Modus korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Timur ini sama dengan kebanyakan kasus yang menjerat kepala daerah di Lampung. Yakni, proyek-proyek infrastruktur yang akan dikerjakan maupun yang telah dikerjakan dikutip fee antara 10 persen hingga 20 persen dan disetorkan ke bupati.
Yang membuat kasus Kutai Timur ini lebih dahsyat adalah karena keterlibatan sang ketua DPRD yang notabene istri bupati, dalam memuluskan proyek-proyek yang dijadikan sumber perahan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
KPK menetapkan 7 orang tersangka sebagai penerima, bupati dan istrinya.
Selain itu, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain.
Keempat tersangka itu ialah Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Ismunandar, Encek, Suriansyah dan Aswandi ditetapkan sebagai tersangka penerima, sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto sebagai tersangka pemberi.
Nawawi mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan para tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo mencapai Rp 4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.
Dia menjelaskan konstruksi perkara. Diduga para pemberi gratifikasi sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur.