Pencabulan Anak di Lampung Timur
Lengkapi Berkas Laporan, Anak Korban Pencabulan Oknum Kepala UPT Jalani Visum di RSUDAM
Korban menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di RSUDAM
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Lewat pengakuannya tersebut, IP warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, akhirnya memacari Mawar (16).
Mawar yang masih duduk di bangku SMP kenal dengan IP melalui media sosial Facebook.
Tidak hanya itu, IP pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Akhirnya, IP dilaporkan ke polisi setelah terbongkar kebohongannya yang mengaku sebagai petugas.
Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku mencabuli Mawar.
"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.
Basuki menambahkan, pelaku IP diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.
IP lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Kini IP harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Gadis 15 Tahun Dicabuli Pemuda
Bermula kenal lewan jenis melalui jejaring media sosial (medsos), seorang pemuda DD (25), warga Dusun Gunung Taman Desa Legundi Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap gadis remaja usia 15 tahun.
DD diamankan oleh polisi Polsek Penengahan pada Kamis (25/6/2020), setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Tersangka DD melakukan Pencabulan terhadap bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun sebanyak 2 kali.
Pelaku melakukan Pencabulan di rumahnya pada Rabu (24/6/2020).
Tersangka dan korban kenal pertama melalui jejaring media sosial.
Kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya.
Lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri.
Tersangka DD diamankan polisi pada Kamis (26/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di kediamannya di Dusun Gunung Taman, Legundi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya pelaku Pencabulan anak di bawah umur yang diamankan oleh Polsek Penengahan ini.
“Benar. Pelaku sudah diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban,” kata dia, Minggu (28/6/2020).
Mantan Kapolres Mesuji ini juga membenarkan, jika antara tersangka dan korban pertama berkenalan lewan media sosial.
Kemudian sering berkomunikasi.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Penengahan.
Tersangka akan diancam dengan UU nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 81 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, pakaian korban.
Siswi Kelas 1 SD Dicabuli
Di sisi lain, pelaku Udin diamankan jajaran Polsek Way Pengubuan di kediamannya, Minggu (17/5/2020) berdasarkan laporan keluarga korban AS.
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (21/5/2020) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku Udin.
"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku, termasuk motif pelaku melakukan aksi Pencabulan itu apa," ujar Iptu Widodo Rahayu, Kamis (21/5/2020).
Widodo menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta pakaian pelaku.
"Pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lebih dari 5 Kali
Keluarga korban Pencabulan anak di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, membantah jika aksi pelaku Udin dilakukan sebanyak dua kali kepada korban AS (8).
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Keluarga mengatakan, aksi tak terpuji Udin, yang merupakan tetangga dekat mereka, bahkan sudah dilakukan sebanyak lima kali.
"Kalau adik saya bilang dia (pelaku) sudah lebih dari lima kali. Modusnya sama, pelaku melakukan itu di rumahnya saat adik saya pulang sekolah," kata kakak korban berinisial P, Kamis (21/5/2020).
Aksi persetubuhan pelaku terhadap korban AS pertama kali diketahui sejak beberapa bulan lalu.
Korban selalu mengeluh kepada ibunya jika setiap habis buang air kecil merasa perih di areal kemaluannya.
"Sudah lama bilangnya, tapi sama ibu saya kurang paham keluhan adik saya."
"Lalu adik saya bilang ke saya kalau dia mengalami keluhan yang sama saat buang air kecil," sebutnya.
Setelah sang adik mengeluh, kakak korban lalu menanyakan kenapa sampai merasa sakit tersebut.
"Adik saya bilang kalau pelaku sering memasukkan alat vitalnya ke alat vital adik saya."
"Sejak itu lalu, kami berinisiatif melapor ke kepolisian," jelasnya.
Modus Biarkan Main Ayunan
Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.
Pelaku bahkan sampai dua kali melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut.
Aksi pelaku Udin (51), dilakukan sejak Februari 2020.
Modus pelaku dengan membiarkan korban bermain di halaman belakang rumahnya setelah korban pulang sekolah.
Korban berinisial AS (8), siswi kelas 1 sekolah dasar (SD) yang biasa bermain bersama teman-temannya, suatu ketika bermain ayunan seorang diri di belakang rumah pelaku Udin.
Saat itu pelaku melancarkan niat busuknya dengan modus memanggil korban ke dalam rumahnya.
"Saya panggil ke dalam rumah, terus saya ajak masuk ke kamar, setelah itu pakaian korban saya buka," kata Udin di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (21/5/2020).
Pelaku melanjutkan, setelah itu perbuatan amoral pelaku selanjutnya kepada korban, dilakukan periode Maret hingga April 2020.
"Saya bilang sama dia (korban) supaya jangan bilang-bilang lagi ke orang lain," sebut Udin kepada penyidik Polsek Way Pengubuan dan LPA Lampung Tengah.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Robertus Didik B)