Pencabulan Anak di Lampung Timur

Tak hanya Dicabuli, Oknum Kepala UPT Juga Jual Korban ke Pria Lain, NF: Saya Dijemput Lalu ke Hotel

Kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya sampai disitu. Ia juga beberapa kali "dijual" oleh DA untuk melayani pria lain.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
shutterstock
ilustrasi. Tak hanya Dicabuli, Oknum Kepala UPT Juga Jual Korban ke Pria Lain, NF: Saya Dijemput Lalu ke Hotel. 

Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi mengatakan, terlapor yang diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.

"Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya," ungkap Indra.

Dicabuli Oknum Kepala UPT

Bukannya melindungi, oknum Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur justru menjadi pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Didampingi orang tua dan pendamping hukum, korban inisial Nf (14) warga Way Jepara, Lamtim ini melaporkan oknum yang diketahui berinisial DA, ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.

"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).

Indra menambahkan, tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.

Diketahui Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.

Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.

Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

Terhitung hingga kasus ini menguap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.

"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.

Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved