Tribun Pringsewu

2 Pelaku Pencurian di Pringsewu Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron

Dua pelaku pencurian ponsel di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pasrah ketika dijemput petugas Polsek Pardasuka.

Dokumentasi Polsek Pardasuka
2 Pelaku Pencurian di Pringsewu Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron. 

Pengakuan NW dan JM, setelah berhasil melakukan pencurian, IJ hanya menyerahkan satu unit HP saja.

Karena HP tersebut bagus maka HP diambil pelaku NW.

Sedangkan pelaku JM dan IJ oleh pelaku NW diberikan uang pembagian masing-masing sebesar Rp 350 ribu.

Saat ini kedua pelaku diamankan Polsek Pardasuka. Pelaku NW dan JM dijerat dengan pasal 363 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved