Tribun Bandar Lampung

Bawa 1 Paket Besar Ganja, Pemuda 24 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi di Dalam Mobil

Bawa ganja dalam mobil, pemuda asal Sukarame, Bandar Lampung, diamankan polisi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Bawa 1 Paket Besar Ganja, Pemuda 24 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi di Dalam Mobil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawa ganja dalam mobil, pemuda asal Sukarame, Bandar Lampung, diamankan polisi.

Pemuda ini diketahui bernama Ahmad Arifullah (24), warga Jalan Dr Setia Budi Kelurahan Sukarame, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Ahmad diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat hendak transaksi pada Selasa, 30 Juni 2020 malam.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul Fachry, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat Tanjung Gading yang resah adanya transaksi narkotika di sekitar lingkungan mereka.

"Dari informasi tersebut kami kembangkan dengan malakukan penyelidikan," ungkapnya, Minggu, 5 Juli 2020.

Masih kata Zainul, pihaknya melakukan pemantauan di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Tak Hanya Sabu dan Ekstasi, Polres Lampung Selatan Juga Musnahkan 94 Kilogram Ganja

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lampung Selatan

Hanya Pakai Celana Dalam, Sesosok Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pulau Sebuku

Besok Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo Akan Melantikan Sekkab Lampura Definitif

"Di lokasi, anggota mencurigai sebuah mobil yang sedang parkir," kata Zainul.

Zainul menuturnya, petugas tersebut langsung melakukan pengecekan terhadap mobil Honda Brio warna merah bernopol BE 1544 YL.

"Di dalamnya terdapat seorang laki-laki," sebutnya.

Zainul menuturkan, saat itu juga pihaknya melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Hasilnya, terus Zainul, ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering.

"Tersangka ini mau transaksi sama pembelinya, tapi keburu kami tangkap," jelas Zainul.

Adapun barang bukti yakni satu paket besar daun ganja kering, dua unit ponsel andorid dan satu unit mobil Honda Brio warna merah.

"Saat ini tersangka masih diperiksa guna pengembangan lebih lanjut," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved