Kasus Penipuan di Tanggamus
BREAKING NEWS Mengaku Dirampok Rp 100 Juta, Pengusaha di Tanggamus Ditangkap Polisi
Dalam perampokan itu, pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengaku kehilangan uang sebesar Rp 100 juta.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Aksi perampokan dan pembunuhan terhadap kasir pabrik pengolahan singkong terjadi di Kampung Sri Kencono I, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, pada 29 Agustus 2017 silam.
Saat itu korban Narti hendak berangkat kerja dari rumahnya di Bumi Nabung dengan diboncengi suaminya, Darno.
Sampai di lokasi kejadian, keduanya diadang delapan orang yang membawa senjata api (senpi).
Korban diketahui membawa uang Rp 91 juta yang akan disetorkan ke perusahaan tempatnya bekerja.
Para pelaku mengancam korban dengan senjata api.
Namun pasutri tersebut melakukan perlawanan.
Para pelaku bertindak nekat dengan melepaskan tembakan secara membabi buta.
Narti meninggal di lokasi kejadian dengan luka tembak di bagian dada.
Sementara sang suami mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mardiwaluyo, Metro.
Kepala Polres Lamteng Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, satu pelaku sudah menjalani hukuman penjara.
Saat ini, para pelaku lainnya yang masih buron kerap berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Bahkan ada yang berada di luar Lampung.
JW merupakan DPO Polres Lampung Tengah dengan nomor 04/IX/2017 Sat Reskrim Lamteng.
"Pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tekab 308 Polres Lampung hingga ke luar Provinsi Lampung,: ujar Popon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JW dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.