Kasus Penipuan di Tanggamus
VIDEO Mengaku Dirampok Rp 100 Juta, Pengusaha di Tanggamus Ditangkap Polisi
Polsek Sumber Rejo mengungkap perkara penipuan dengan modus perampokan. Menurut Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Romi Rinando
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JW dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
JW kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng mengatakan, setelah aksi perampokan tersebut, ia bersama komplotannya berpencar.
Ia mengaku selama ini kerap berpindah tempat, termasuk Sumatera Selatan.
Saat kembali ke kampung halamannya di Kampung Kebun Dalem, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, JW ditangkap.
"Uang (hasil rampokan) dibagi-bagi. Setiap orang mendapatkan sekitar Rp 10 juta. Setelah itu saya pergi ke Sumatera Selatan. Beberapa bulan terakhir pulang ke rumah (Mesuji)," terangnya.
Kronologi Perampokan
Peristiwa perampokan terjadi di Kampung Sri Kencono (SK) I Kecamatan Bumi Nabung, Selasa (29/9/2017) sekitar pukul 07.10 WIB.
Akibat kejadian itu, satu orang dikabarkan meninggal dunia akibat tembakan pada bagian kepala, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis.
Kedua korban adalah pasangan suami istri karyawan sebuah pabrik tapioka di Kecamatan Seputih Surabaya.
Korban meninggal yakni Narti. Sementara sang suami Darno dirujuk ke salah satu rumah sakit di Metro.
Para pelaku menggasak uang puluhan juta milik perusahaan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua korban yang bekerja sebagai pegawai di pabrik tapioka di Kecamatan Seputih Surabaya.
Narti merupakan kasir di pabrik tersebut.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit ke Metro," kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga mengaku mendengar suara letusan senjata api.