Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak
Terbukti bersalah lakukan tindak pidana pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria diganjar hukuman delapan tahun.
Pria ini diketahui bernama Bariyanto (48) warga Jalan Pajajaran Kelurahan Gunung sulah Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance, Senin 6 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menyatakan terdakwa Bariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bariyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan," sebutnya.
Kata Efiyanto, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," tandasnya.
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tersangka pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu masih akan mendalami kasus Pencabulan dengan memintai keterangan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.
"Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Sabtu (28/12/2019).
Akan tetapi, pihaknya masih akan melakukan upaya penyidikan guna mengumpulkan keterangan atas tindakan pelaku.
Sehingga, baru diketahui pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungannya.
"Tindakan Kepolisian saat ini sudah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami akan memeriksa saksi- saksi dan penyidikan Lebih Lanjut," terang Sahril.
Diringkus Berikut Barang Bukti
Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Jajaran Polres Pringsewu melalui Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan Berdasarkan laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019 pihaknya segera memproses dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Alhasil, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 28 Desember 2019 pukul 00.30 WIB.
"Iya, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur dini hari tadi," kata dia, (Sabtu 28/12/2019).
Kata dia, pelaku Pencabulan ini berinisial DS (18) seorang pelajar aktif di Sidoharjo Pringsewu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) helai baju dan celana milik pelaku, 1 (satu) helai baju dan celana milik korban, dan Visum et Revertum.
Sempat Disekap dan Ditarik Paksa
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan setelah korban ZA diiming-imingi oleh pelaku DS akan dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu sebanyak 2 kali.
Dan sebelum mengeluarkan jurus rayuannya itu, pelaku sempat menyekap dan menarik paksa korban.
"Awalnya korban ditarik paksa dan sempat disekap oleh pelaku, kemudian pelaku mengiming-imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban, kemudian pelaku melakukan Pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya, Sabtu (28/12/2019).
Diimingi Akan Dinikahi
Seorang siswa SMP di Pringsewu menjadi korban Pencabulan anak di bawah umur.
Perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli sebanyak dua kali oleh pemuda (18) di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Modusnya, ZA (13) korban Pencabulan diiming-imingi akan dinikahi oleh terduga pelaku DS (18) sebagai rasa tanggung jawab pelaku yang telah melakukan tindakan yang melanggar norma agama.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison mengatakan kejadian itu diketahui dengan adanya laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019.
"Iya kami mendapat laporan telah terjadi tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," ungkap dia.
Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook
Sungguh malang nasib Sl (16) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengalami trauma yang mendalam usai diruda paksa oleh delapan orang pemuda.
Tidak hanya itu, Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.
Sl mengalami nasib tragis ini setelah mendapat kenalan di jejaring sosial Facebook dengan seorang pria bernama R alias A (32).
Ibu korban, Sal (49) saat ditemui di Desa Way Layap menceritakan, Jumat, 13 Desember 2019 pukul 19.30 WIB berpamitan hendak ke warung.
Ternyata, Sl yang baru lulus SMP ini tidak ke warung.
Melainkan bertemu dengan kenalannya di Facebook. Yaitu R.
Pertemuan itu merupakan yang kedua, setelah Sl dan R bertemu di Taman Desa Way Layap beberapa waktu lalu. Lokasi itu tidak jauh dari rumahnya.
Usut punya usut, Sl menemui R beralasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.
Bukan orang tua yang ditemui, justru Sl diajak R ke rumah As (29) yang berlokasi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.
Tidak hanya itu, Sl justru disekap ke dalam kamar gelap dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya.
Bahkan Sl juga diminta melayani enam lelaki lainnya.
Atas kepergian Sl yang pamit ke warung dan tidak pulang hingga hari berikutnya, membuat keluarga kebingungan.
Ibunya pun melaporkan ke Kepala Desa Way Layap Ismed Inanu.
Ismed mengungkapkan, dari laporan tersebut lantas melakukan pencarian korban dan melapor ke Polres Pesawaran terkait hilangnya Sl.
Saat itu, Sabtu, 14 Desember 2019 pukul 23.00 WIB, korban menghubungi kakak perempuannya.
"Teh saya disekap, dimana ini nggak tahu, nggak tahu di dalam ruang gelap," ujar Sal didampingi suaminya, Sar (50).
Atas informasi tersebut, keluarga semakin panik mencari korban. Alhasil korban ditemukan di Jalan Way Harong Desa Kedondong.
Sl ditinggalkan di jalan tersebut oleh tersangka R, Minggu, 15 Desember 2019 pagi buta.
Lantas Sl menghubungi keluarga dan dijemput kakaknya. Sampai di rumah korban menceritakan terkait apa yang sudah dialami selama dua hari dalam penyekapan.
Korban sempat trauma karena diancam oleh para tersangka supaya tidak menceritakan ke keluarga.
Namun pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkaranya.
Pihak kepolisian bergerak cepat, sampai Kamis, 19 Desember 2019 ini berhasil mengamankan enam orang.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, ke enam pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28).
Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Kiki Adipratama/Anung Bayuardi)