Ceramah Ustaz
Ceramah Ustaz Abdul Somad Bahas Hukum Arisan Hewan Kurban
Ustaz Abdul Somad membahas hukum arisan hewan kurban di akun YouTube Ustazd Abdul Somad Official
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
Menurut Ustaz Abdul Somad, akad orang itu adalah utang.
Peserta yang lain sudah ridho dan akan dibayar dalam waktu tertentu.
"Kalau ada yang mati diantara peserta itu, ahli warisnya nerima," ujarnya.
Jika akad utang dan peserta lain ridho, maka menurut Ustaz Abdul Somad, adalah sah.
"Muncul pertanyaan nomor 2, apa hukum kurban berutang?" ujar Ustaz Abdul Somad.
Kata Abdul Somad, utang terbagi 2. Yaitu ada yang bisa diharapkan membayarnya dan tak ada yang diharapkan membayar.
"Jadi tanya si C, apa yang kau harapkan membayarnya?" terang Ustaz Abdul Somad.
Si C lalu menjawab bahwa insha Allah tahun depan mendapatkan uang Rp 2,5 juta dari uang sewa rumah.
Uang sewa itulah yang diharapkan bisa membayar utang si C.
"Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas Ustaz Abdul Somad.
Hukum transaksi utang seperti kata Ustaz Abdul Somad adalah mubah.
Beda cerita jika tidak ada yang diharapkan untuk membayarnya.
Maka menurut Ustaz Abdul Somad hal itu tidak bisa dilakukan.
"Maka seperti ini tidak bisa diterima karena transaksi akadnya tidak jelas," kata Ustaz Abdul Somad.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ustaz-abdul-somad-bicara-hukum-arisan-kurban.jpg)