Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Catat Ada 13 Kasus Persetubuhan yang Dilakukan Orang Terdekat Korban
Sepanjang Tahun 2020 hingga Juli, kasus persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat korban mencapai 13 kasus.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
"Saya tanya ke anak saya kok perutnya membuncit. Dia (korban) hanya jawab tidak tahu," kata ibu korban di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Kecurigaan sang ibu kemudian berlanjut dengan melakukan tes menggunakan alat pengetes kehamilan.
"Hasilnya saya terkejut ternyata anak saya positif hamil. Lalu saya tanya ke anak saya siapa yang ngelakuin itu, dia jawab (pelaku)," ujar S.
Mengetahui fakta tersebut, kemudian S memberi tahu suaminya dan kemudian melapor ke Polres Lamteng dengan laporan : LP/ 796 -B / VII /2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 04 Juli 2020.
Meski berstatus sebagai paman kandung, pihak keluarga mengaku terpukul atas perbuatan HB dan berharap HB mendapat hukuman setimpal.
Dicabuli Paman Kandung
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.
Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan.
Pengakuan HB kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, modus aksi rudapaksa yang ia lakukan, saat sang keponakan kandung meminta uang kepada dirinya.
Setelah itu, pelaku akan memberikan sejumlah uang, namun dengan syarat korban harus main ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari rumah korban.
"Saya bilang (ke korban) ke rumah kalau mau uang, nanti saya kasih."
"Setelah itu dia datang (ke rumah pelaku), lalu saya kasih uang, namun dengan syarat mau gituan (bersetubuh)," terang HB di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Pelaku mengatakan, aksi persetubuhan tersebut ia lakukan lebih dari empat kali.
Antara lain di rumahnya di Dusun Gayuh Rejo, Kelurahan Gunung Sugih Raya, dan juga korban dibawa ke rumah rekannya di Kota Metro.
"Pernah saya ajak ke Metro. Saya bilang mau dibeliin baju. Di sana juga saya lakukan itu (menyetubuhi korban) di rumah kawan saya," terangnya.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)