Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Catat Ada 13 Kasus Persetubuhan yang Dilakukan Orang Terdekat Korban
Sepanjang Tahun 2020 hingga Juli, kasus persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat korban mencapai 13 kasus.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Sepanjang Tahun 2020 hingga Juli, kasus persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat korban mencapai 13 kasus.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Data LPA Lampung Tengah, kasus incest dilakukan oleh orang terdekat mulai dari ayah hingga paman korban.
Sepanjang Tahun 2020 LPA mencatat, kasus persetubuhan anak dengan pelaku ayah kandung sebanyak dua kasus.
Kasus dengan pelaku ayah tiri sebanyak lima kasus.
Sementara jumlah pelaku paman sendiri yakni sebanyak enam kasus.
• BREAKING NEWS Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang
• BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak
• Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!
• Dalam Sepekan, 13 Pasien Corona Sembuh di Lampung, Total 154 Pasien Covid-19 Sehat
Kasus terakhir yang dilakukan paman kandung di Kecamatan Gunung Sugih, lanjut Eko, merupakan kasus terakhir yang mengakibatkan korbannya hingga hamil.
Lembaganya, terus Eko, melakukan pendampingan terhadap korban yang hamil, karena kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur dan dalam kondisi hamil sangat terganggu.
"Untuk korban (persetubuhan) di Gunung Sugih, Alhamdulillah dalam keadaan sehat. Namun kami tetap harus melakukan pendampingan psikologi dan kesehatan kandunganya," ujar Eko Yuono, Senin (6/7/2020).
Edukasi Seks
Kasus persetubuhan yang mengakibatkan anak di bawah umur hamil, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut angkat bicara.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
LPA Lampung Tengah pun mengimbau pentingnya pembelajar seksual (Sex Education) kepada anak.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, ia miris dengan kondisi N (16) korban persetubuhan oleh paman kandung di Kecamatan Gunung Sugih.
Pasalnya, kata Eko, korban tidak tahu kalau ia tengah mengandung.