Pencabulan di Lampung Tengah

LPA Lampung Tengah Catat Ada 13 Kasus Persetubuhan yang Dilakukan Orang Terdekat Korban

Sepanjang Tahun 2020 hingga Juli, kasus persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat korban mencapai 13 kasus.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. LPA Lampung Tengah Catat Ada 13 Kasus Persetubuhan yang Dilakukan Orang Terdekat Korban. 

"Ibunya juga tidak tahu kalau anaknya sedang mengandung, begitu juga korban. Padahal kondisi perut korban sudah membesar," kata Eko Yuono, Senin (6/7/2020).

Menurut Eko, pentingnya Sex Education tidak hanya kepada anak tetapi juga bagi orangtua, sehingga mereka bisa mengarahkan anak terhadap apa saja yang harus mereka pertahankan dari laki-laki dewasa.

"Korban tidak merasa khawatir kalau dia sedang mengandung empat bulan. Ibunya baru tahun anaknya hamil setelah melihat perubahan bentuk perut sang anak dan melakukan test pack," imbuhnya.

Tak hanya itu, Eko menegaskan, perlunya campur tangan semua pihak dari bupati hingga dinas terkait dalam mencegah terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak.

Karena menurutnya, di Lampung Tengah, dinas terkait masih belum terlalu reaktif dan menganggap jika banyaknya kasus persetubuhan terhadap anak adalah kasus yang biasa saja.

"Sekali lagi kami mengatakan, jika tanggung jawab pendampingan dan pemulihan psikologis korban hanya dibebankan kepada LPA saja, jelas kami tak akan mampu. Kita butuh kepedulian semua pihak," tandasnya.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Pelaku persetubuhan terhadap keponakan kandung di Lampung Tengah, ditangkap dan dibawa langsung keluarga korban ke Mapolres Lampung Tengah.

Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, saat ibu korban melaporkan aksi persetubuhan yang menimpa anaknya, keluarga korban yang lain membawa pelaku ke kantor polisi.

"Jadi saat sang ibu (ibu korban) melapor, setelah itu beberapa menit kemudian datang keluarga korban yang lainnya menyerahkan pelaku," terang AKP Yuda Wiranegara, Senin (6/7/2020).

Menurut Yuda, berdasarkan keterangan pelaku, aksi rudapaksa pelaku HB kepada korban, sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.

"Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku kepada korban sekitar bulan Juni (2020) lalu. Namun, menurut pelaku ia sudah berhubungan dengan korban sejak dua tahun terakhir," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HB dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Hamil 4 Bulan

Akibat aksi persetubuhan yang dilakukan paman kandungnya sendiri, korban diketahui hamil empat bulan kandungan.

Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Ibu korban S mengatakan, kecurigaan dirinya terhadap bentuk tubuh sang anak yang mengalami perubahan di bagian perut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved