SBMPTN 2020

Peserta SBMPTN dari Luar Lampung Wajib Rapid Test

Pihak Universitas Lampung meminta setiap peserta yang memiliki KTP luar Lampung membawa surat keterangan sehat dan hasil uji rapid test.

Tribunlampung/Bayu Saputra
Ilustrasi - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tingggi Negeri (UTBK-SBMPTN) Universitas Lampung berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, Minggu (5/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tingggi Negeri (UTBK-SBMPTN) Universitas Lampung berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, Minggu (5/7/2020).

Bahkan peserta yang berasal dari luar Lampung harus menjalani rapid test untuk mengikuti ujian.

Pihak Universitas Lampung meminta setiap peserta yang memiliki KTP luar Lampung membawa surat keterangan sehat dan hasil uji rapid test.

Selain itu, Unila juga menyiapkan poliklinik, tempat peserta melakukan rapid test.

Rapid test dilakukan sebelum peserta memasuki ruang tes.

8 Protokol yang Harus Dipatuhi Peserta UTBK SBMPTN 2020

Peminat SBMPTN 2020 Unila Tembus 23.695, Prodi Pendidikan Kedokteran 1.630 Pendaftar

Motor vs Truk di Jalinbar Pringsewu, Bapak 2 Anak Tewas di Tempat

Metro dan Way Kanan Zona Hijau Covid-19, Pringsewu Kuning

Sementara peserta dari Lampung harus melalui serangkaian protokol kesehatan mulai dari pengukuran suhu badan, mencuci tangan, wajib pakai masker serta sarung tangan dan menjaga jarak.

Humas PMB Universitas Lampung M Komarudin mengatakan, jika ada peserta yang bersuhu di atas 37,5 derajat celsius maka tidak diperbolehkan memasuki ruang ujian.

Peserta tersebut akan dibawa ke poliklinik yang sudah disiapkan.

"Di poliklinik sudah ada ambulans. Nantinya mereka akan diperiksa kesehatannya oleh petugas dari Dinas Kesehatan Lampung. Namun sejauh ini belum ada peserta tes yang suhunya di atas 37,5 derajat celsius," ujarnya, kemarin.

Pantauan Tribunlampung.co.id, seluruh peserta mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan secara tertib.

Panitia ujian juga melakukan hal serupa.

Sebelum dan sesudah ujian, seluruh perlengkapan dan peralatan tes disemprot disinfektan.

Semua langkah ini guna mencegah penularan Covid-19.

Berdasarkan informasi pada laman http://portal.ltmpt.ac.id, peserta dari luar Provinsi Lampung dan merupakan zona merah tidak diperkenankan mengikuti ujian pada Pusat UTBK Unila dan mengajukan permohonan relokasi ke Pusat UTBK dalam satu provinsi.

Bagi peserta yang berasal dari luar Provinsi Lampung dan merupakan zona selain merah, diwajibkan membawa bukti surat keterangan sehat dan hasil uji rapid test.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved