Pencabulan di Lampung Tengah

VIDEO Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung

Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH -Video YouTube Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah.

Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Atas aksi bejat sang paman kandung yang berinsial HB (39), korban B (16) harus hamil selama empat bulan.

Pengakuan HB kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, modus aksi rudapaksa yang ia lakukan, saat sang keponakan kandung meminta uang kepada dirinya.

Setelah itu, pelaku akan memberikan sejumlah uang, namun dengan syarat korban harus main ke rumahnya yang hanya berjarak 200 meter dari rumah korban.

Tonton  videonya di bawah ini.

"Saya bilang (ke korban) ke rumah kalau mau uang, nanti saya kasih."

"Setelah itu dia datang (ke rumah pelaku), lalu saya kasih uang, namun dengan syarat mau gituan (bersetubuh)," terang HB di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).

Pelaku mengatakan, aksi persetubuhan tersebut ia lakukan lebih dari empat kali.

VIDEO Viral Pengakuan Bocah 5 Tahun yang Dicabuli Tetangganya

VIDEO Viral Bandar Sabung Ayam Tantang Polisi saat Penggerebekan

Nanang Ermanto Berikan Tali Asih kepada ASN yang Akan Pensiun

Tubaba Dapat 200 Kuota Program Bedah Rumah

Antara lain di rumahnya di Dusun Gayuh Rejo, Kelurahan Gunung Sugih Raya, dan juga korban dibawa ke rumah rekannya di Kota Metro.

"Pernah saya ajak ke Metro. Saya bilang mau dibeliin baju. Di sana juga saya lakukan itu (menyetubuhi korban) di rumah kawan saya," terangnya.

Polda Tindak Lanjuti

Kasus lain, laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur, telah diterima aparat kepolisian.

Laporan dibuat korban di SPKT Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam dengan bukti lapor STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved