Penipuan di Pesawaran

2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mahasiswa Asal Jabar Terancam 4 Tahun Penjara

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng menjebloskan SA (42) dan M (29) ke dalam penjara.

Dokumentasi
Kedua pelaku dan mobil milik korban. 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mahasiswa Asal Jabar Terancam 4 Tahun Penjara 

Atas tanda-tanda itu, lantas korban melapor ke Mapolsek Tegineneng.

Ia merugi satu unit mobil Toyota Avanza dengan nila kerugian sekitar Rp 150 juta.

Beraksi Pakai Modus Rental Mobil

Kawanan penipu Ahmad Fauzi (20) seorang mahasiswa warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat melancarkan aksinya dengan modus rental mobil.

Kepala Subbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, dua orang pelaku mengajak Ahmad, anak dari pemilik mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi Z 1517 WY.

"Pelaku mengajak anak pemilik mobil yang disewa (rental) dengan tujuan awal ke Bandung dari Kabupaten Ciamis," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 7 Juli 2020.

Akan tetapi, mobil dan anak pemilik mobil tersebut dibawa hingga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Tepatnya di SPBU Jalan Lintas Sumatra Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.

Mobil Dibawa Kabur

Ahmad Fauzi (20) seorang mahasiswa asal Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjadi korban penipuan di Lampung.

Akibatnya, Ahmad merugi hingga Rp 150 juta atas satu kehilangan unit mobil Jenis Toyota Avanza Warna Putih dengan nomor polisi Z 1517 WY, serta Nomor Rangka : MHKM5EA2JHK042157 dan Nomor Mesin: 1NRF362980.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan bila peristiwa tersebut terjadi, Minggu, 5 Juli 2020 sekira pukul 05.30 WIB di SPBU Jalan Lintas Sumatera Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Korban melapor ke Polsek Teginineng, atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perkara tersebut," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 7 Juli 2020.

Dia mengungkapkan, Kepala Polsek Tegineneng AKP Abdul Roni memimpin pengungkapan perkara penipuan itu, Minggu 5 Juli 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

Alhasil petugas dapat mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved