Penipuan di Pesawaran
2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mahasiswa Asal Jabar Terancam 4 Tahun Penjara
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng menjebloskan SA (42) dan M (29) ke dalam penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Petugas menangkap dua orang pelaku, yakni SA (42) dan M (29).
Keduanya warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini SA dan M digelandang ke Mapolsek Tegineneng.
Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengabnya sel tahanan Polsek Tegineneng.
Oknum LSM di Tulangbawang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Rp 26 Juta
Petugas Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoromengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (19/6), sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang di rumahnya.
"Adapun identitas pelaku tersebut adalah Wahidin (45), berprofesi wiraswasta/ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM), warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat," ujar AKP Sandy, Sabtu (20/06/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum ketua LSM ini berdasarkan laporan Ahmad Ansori (53), warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 219 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 22 Juli 2019.
Penangkapan juga berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: B 1369/L.8.18/Eoh.1/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 yang menyatakan berkas perkara Wahidin telah lengkap (P21).
"Wahidin ini kita tangkap saat sedang berada di rumahnya dan selanjutnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada tahun 2016 saat pelaku mendatangi korban ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp 40 juta.
Kala itu Wahidin beralasan ingin menebus kendaraan miliknya yang sedang digadaikan. Namun niat Wahidin tidak dipedulikan.
Beberapa hari kemudian, Wahidin kembali mendatangi korban dan menawarkan proyek sumur bor dengan sistem bagi keuntungan.
Mendengar penjelasan Wahidin, Ahmad Ansori tertarik dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 36 juta.
"Awal tahun 2018 korban mendatangi pelaku dan menanyakan keuntungan dari proyek itu, tetapi Wahidin berdalih bila proyek tersebut sudah diambil orang lain. Korban lalu meminta uangnya namun tersangka hanya mengembalikan Rp 10 juta. Sisanya Rp 26 juta tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Mapolres Tulangbawang," tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahidin dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Endra Zulkarnain)