Penipuan di Pesawaran
2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mahasiswa Asal Jabar Terancam 4 Tahun Penjara
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng menjebloskan SA (42) dan M (29) ke dalam penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Petugas juga mengamankan dua orang pelaku.
SA (42) dan M (29).
Keduanya warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tegineneng untuk penyidikan lebih lanjut.
Ditinggal di SPBU Jalintim
Ahmad Fauzi (20) seorang mahasiswa warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditinggalkan begitu saja oleh kawanan penipu.
Anak dari pemilik mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi Z 1517 WY tersebut ditinggal di SPBU Jalan Lintas Sumatra Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, korban Ahmad diturunkan oleh pelaku dengan alasan akan menjemput rekannya.
"Pelaku meminta korban menunggu di SPBU," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 7 Juli 2020.
Ditambahkan Aris, dua pelaku ini pergi dengan sepeda motor yang semula dikendarai oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban.
Sementara itu, korban tidur di Mushola SPBU.
Namun begitu terbangun mobil Toyota Avanza warna putih sudah tidak ada di tempat semula parkir.
Satu orang rekan pelaku yang masih ada di lokasi tersebut, lantas berpamitan pergi pakai sepeda motor dengan alasan menjemput cewek.
Korban menunggu kurang lebih satu jam.
Namun tidak ada yang kembali lagi menemui korban.