Pencabulan Anak di Lampung Timur

3 Temuan Damar Lampung Terkait Dugaan Pencabulan Oknum LPA Lamtim

Ada 3 temuan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Damar Lampung.

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Korban dugaan pencabulan (kiri) saat berada di LBH Bandar Lampung. 3 Temuan Damar Lampung Terkait Dugaan Pencabulan Oknum LPA Lamtim 

"Ada dua saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum P2TP2A Lamtim," jelasnya.

Ia membeberkan dua saksi yang dipanggil yakni keluarga dekat dan tetangga sekitar rumah korban. Sementara pihak korban juga masih menungu hasil visum yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Hasil visum belum kami ketahui, karena ini wewenang nya penyidik. Nanti biar penyidik yang berkoordinasi langsung dengan rumah sakit," tukasnya.

Serahkan Perkara ke Polda Lampung

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung serahkan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum LPA Lampung Timur.

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir mengatakan saat ini pihaknya tengah mendampingi saksi korban NF (14) dalam pemeriksaan di Posko Satuan Tugas Perlindugan Anak Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung.

"Dalam kasus ini kami serahkan penyidik, kebenaran seperti apa, bisa jadi benar kami kan gak tahu," ungkapnya, saat di Mapolda Lampung, Selasa 7 Juli 2020.

Amsir mengatakan jika laporan ini benar adanya maka ia berharap penyidik bisa menegakkan hukum setimpalnya terhadap terlapor.

Amsir menuturkan saat ini pihaknya tengah membujuk NF agar bisa masuk ke rumah aman milik Provinsi Lampung.

"Kami sudah siap, tapi yang bersangkutan gak mau jadi kalau tetap diminta kan pemaksaan," terangnya.

Disinggung apakah ada korban lainnya, Amsir belum bisa memastikan.

"Kami serahkan ke penyidik untuk mengungkap hal ini," tandasnya.

Panggil Saksi Korban Pencabulan

Tindaklanjuti laporan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum di sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak Lampung Timur, Polda Lampung periksa pelapor.

Informasi yang dihimpun, Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung memanggil saksi korban inisial NF (14) warga Lampung Timur, Selasa 7 Juli 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved