Pencabulan Anak di Lampung Timur

3 Temuan Damar Lampung Terkait Dugaan Pencabulan Oknum LPA Lamtim

Ada 3 temuan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Damar Lampung.

Tayang:
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Korban dugaan pencabulan (kiri) saat berada di LBH Bandar Lampung. 3 Temuan Damar Lampung Terkait Dugaan Pencabulan Oknum LPA Lamtim 

Pemanggilan yang dilakukan penyidik Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap NF.

Pantauan Tribunlampung.co.id, NF diperiksa oleh penyidik Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung secara tertutup.

Nampak dari Dinas PPA Provinsi Lampung dan LBH Kota Bandar Lampung tengah mendamping saksi korban dalam pemeriksaan.

Dipaksa Berhubungan Badan

Bukannya melindungi, oknum di sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak di Lampung Timur justru menjadi pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Didampingi orang tua dan pendamping hukum, korban inisial Nf (14) warga Lamtim ini melaporkan oknum yang diketahui berinisial DA, ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.

"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum tersebut," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).

Indra menambahkan, tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari lembaga tersebut. 

Diketahui Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.

Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.

Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

Terhitung hingga kasus ini menguap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.

"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved