Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung OTT 2 Oknum ASN di Pemkab Lamtim dan 2 Warga Sipil, Kabid Humas: Masih Pengembangan
Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Dari OTT, Polda Lampung mengamankan dua orang sipil dari ormas dan dua oknum ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur.
Keempat orang tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda melakukan OTT tersebut atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lampung Timur.
Di mana pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari hasil OTT ini, Polda Lampung mengamankan sejumlah sebesar Rp 65 juta.
• Identitasnya Diketahui, Polisi Kejar 1 Pelaku Jambret di Lampung Tengah yang Buron
• Sempat Tarik-menarik dengan Jambret, Korban Terjatuh, Ponsel Oppo A1K Dibawa Kabur
• Verifikasi Faktual Dukungan Balon Perseorangan, Banyak Dukungan Ganda hingga Pencatutan KTP
• BREAKING NEWS Kejar-kejaran dengan Jambret, Tim Patroli Walet Satsabhara Tangkap 1 Pelaku
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Benar adanya OTT tersebut, di mana untuk pengembangan diamankan seorang oknum ASN Lampung Timur dan satu orang lainnya (nonASN) pada Sabtu, 4 Juli 2020," ungkapnya, Selasa 7 Juli 2020.
Pandra pun tak bisa menyampaikan detail tempat penangkapan dan barang bukti yang diamankan lantaran masih dalam proses pengembangan.
"Barang bukti sejumlah uang, tentunya masih pengembangan lebih, jadi belum bisa disampaikan," katanya.
Namun dari pengembangan selanjutnya, ujar Pandra, diamankan lagi satu orang oknum ASN dan satu orang lainnya lagi.
"Jadi dilakukan penahanan terhadap 4 orang dan telah ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut terhitung 6 Juli 2020," bebernya.
Pandra menambahkan, pihaknya menyangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI no 20 th 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka ini.
"Ini tipikor (tindak pidana korupsi), jadi (inisial) belum bisa menunjukkan, masih dikembangkan lagi," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polda-lampung-ott-2-oknum-asn-di-pemkab-lamtim-dan-2-warga-sipil-kabid-humas-masih-pengembangan.jpg)