Penyelundupan Burung Liar di Lamsel
KSKP Bakauheni 2 Kali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen dalam Sepekan
Ribuan burung liar yang diamankan merupakan tangkapan kedua kalinya dalam sepekan terakhir.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, tidak ada jenis burung yang dilindungi,” kata Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni IPDA Mustholih, Rabu (8/7/2020).
Menurut dirinya, ribuan burung liar yang diamankan dari dua kendaraan mini bus jenis Toyota Inova dan Daihatsu Xenia itu, merupakan burung kicau.
Rencana burung liar tampa dokumen itu akan dibawa ke wilayah Brebes dan Purwakarta.
Ribuan burung liar ini diamankan dalam dua waktu yang berbeda pada selasa (7/7/2020) malam di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
Dapat Upah Rp 2 Juta
Pengemudi mobil Toyota Innova yang mengangkut ribuan burung liar tanpa dokumen yang diamankan tim gabungan dari KSKP Bakauheni dan Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni pada Selasa (7/7) malam, mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta.
“Sopir mobil mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta dan rencananya ribuan burung itu akan dibawa ke daerah Brebes,” kata Kanit reskrim KSKP Bakauheni IPDA Mustholih mewakili Kapols AKP Ferdiansyah, Rabu (8/7/2020).
Sementara untuk sopir mobil minibus Daihatsu Xenia yang juga membawa burung liar tampa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta.
Pengakuannya burung liar tersebut akan dibawa ke daerah Purwakarta.
IPDA Mustolih menambahkan, mobil Toyota Innova membawa sekira 1400 ekor burung liar berbagai jenis.
Diantaranya jenis ciblek.
Burung liar ini dimasukan dalam kotak keranjang buah sebanyak 73 box.
Sementara untuk kendaraan Daihatus Xenia membawa 43 box berisikan burung liar dengan jumlah lebih dari 700 ekor.
Untuk jenisnya ada ciblek dan poksai mandarin.
Melanggar UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan