Penyelundupan Burung Liar di Lamsel
KSKP Bakauheni 2 Kali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen dalam Sepekan
Ribuan burung liar yang diamankan merupakan tangkapan kedua kalinya dalam sepekan terakhir.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Ribuan burung liar yang diamankan oleh KSKP Bakauheni bersama BKP Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan Flight Protection Indonesia’ Birds pada Selasa (7/7) malam, merupakan tangkapan kedua kalinya dalam sepekan terakhir.
Dari catatan Tribunlampung pada Rabu (1/7/2020) lalu, KSKP Bakauheni juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Ribuan burung yang diamankan pada sepekan lalu dibawa menggunakan kendaraan Daihatus Grandmax.
Ribuan burung yang diamankan dimasukan kedalam 54 box keranjang buah.
Rencananya ribuan burung tersebut akan dikirim ke wilayah Cikarang.
“Ribuan burung yang kita amankan pada Selasa (7/7) malam, merupakan tangkapan kedua dalam sepekan terakhir. Kita bersama dengan BKP Kelas I Bandar Lampung terus meningkatkan pengawasan di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni,” kata Kanit reskrim KSKP Bakauheni IPDA Mustholih mewakili Kapol AKP Ferdiansyah, Rabu (8/7/2020).
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan
• ASN Pemkab Lamtim Kena OTT Polda Lampung, Dugaan Pemerasan Sejumlah Kades
• Prakiraan Cuaca Lampung Rabu, 8 Juli 2020, Tanggamus dan Lampung Timur Potensi Hujan Lokal
• Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Tas Karyawan Minimarket di Tulangbawang
Pada selasa (7/7/2020) malam, KSKP Bakauheni bersama dengan BKP kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan Flight Protection Indonesia’ Birds, mengamankan ribuan burung liar berbagai jenis yang diangkut menggunakan dua unit kendaraan minibus.
Pertama petugas mengamankan ribuan burung liar tampa dokumen yang diangkut menggunakan kendaraan Toyota Inova.
Ada sebanyak 73 box keranjang buah berisikan burung liar berbagai jenis yang diamankan.
Kemudian selang beberapa saat, kembali petugas di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni mengagalkan upaya pengiriman ratusan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Sebanyak 43 box keranjang buah berisikan burung liar diamankan.
“Pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini melanggar pasal 88 UU Nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” kata Mustholih.
Tidak Ada Burung Dilindungi
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menegaskan ribuan burung tanpa dokumen resmi yang diamankan pada selasa (7/7) malam di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, tidak ada jenis yang dilindungi.