Penyelundupan Burung Liar di Lamsel
KSKP Bakauheni 2 Kali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen dalam Sepekan
Ribuan burung liar yang diamankan merupakan tangkapan kedua kalinya dalam sepekan terakhir.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Burung-burung liar berbagai jenis ini, tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Saat ini ribuan burung liar berbagai diamankan di mapolsek KSKP.
Diamankan dari Dua Kendaraan
Ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan kembali diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama dengan Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung dan Flight Protection Indonesia’ Birds.
Ribuan burung liar ini merupakan hasil pemeriksaan bersama di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (7/7/2020) malam.
Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen ini diamankan dari dua kendaraan mini bus jenis Toyota Inova dan Daihatsu Xenia yang hendak menyeberang ke pulau Jawa.
“Pertama kita dapati paket burung liar yang hendak dikirim ke Jawa ini pada kendaraan Toyota Inova. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas didalam kendaraan ada 73 box keranjang berisikan burung liar,” kata dia, Rabu (8/7/2020).
Saat ditanya, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Kendaran dan burung liar pun diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni.
Kanit reskrim Polsek KSKP IPDA Mustholih menambahkan, sebanyak 43 box buah berisikan burung liar berbagai jenis kembali didapati dalam kendaraan Daihatus Xenia yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Seperti halnya pengemudi kendaraan Inova yang membawa burung.
Pengemudi Daihatsu Xenia juga tidak dapat menunjukan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan komuditas hewan.
“Kendaraan dan barang bukti puluhan box berisikan burung liar, kita amankan di mapolsek KSKP Bakauheni,” ujar IPDA Mustholih. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)