Pencabulan Anak di Pringsewu
Sempat Berhenti, Kelainan Seksual Oknum Guru Silat di Pringsewu Kambuh Lagi
Kepada polisi, IM alias Tole mengakui aksi tidak terpujinya itu berlangsung sejak 2015. Sempat berhenti dalam kurun 2016-2018, kelainan seksual pelaku
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penyidik Polsek Sukoharjo mendatangkan psikolog guna memeriksa kondisi kejiwaan dua pelaku pencabulan.
Mereka adalah IM alias Tole (38) dan IP (41).
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, IM alias Tole mengakui aksi tidak terpujinya itu berlangsung sejak 2015.
Sempat berhenti dalam kurun 2016-2018, kelainan seksual pelaku kambuh lagi.
• Korban Sering Diajak Masturbasi, Aksi Pencabulan Guru Silat di Pringsewu Terbongkar
• Kasus Pencabulan, Dinas PPA: Lamtim Belum Punya Rumah Aman
• Ditemukan 23 Makam tanpa Jenazah di Rumah Pengikut Aliran Sesat Punggur
• BREAKING NEWS Jadi Kurir Ganja, Tukang Parkir Dibekuk BNNP Lampung
"Tetapi memasuki tahun 2019 hingga tahun 2020, pelaku melakukan kembali terhadap para korban yang tidak lain merupakan anak didiknya tersebut," ungkap Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (8/7/2020).
Sedangkan IP mengaku baru merasakan kelainan seksual tersebut sejak 2020.
Dia telah melakukannya terhadap enam anak didiknya.
Korban Sering Diajak Masturbasi
Kecurigaan salah satu orang tua menjadi awal mula terbongkarnya kasus pencabulan yang dialami belasan murid perguruan silat di Kabupaten Pringsewu.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, orangtua korban curiga melihat tingkah laku anaknya yang berbeda dari biasanya.
Lantas ia mendesak anaknya untuk mengungkap masalah yang terjadi.
"Korban akhirnya mengaku sering diajak bermasturbasi oleh pelaku, sehingga orangtua korban melaporkannya ke polisi," ujar Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (8/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, belasan anak laki-laki di Kabupaten Pringsewu diduga menjadi korban pencabulan.
Pelakunya tak lain adalah guru silat mereka, yakni IM alias Tole (38) dan IP (41).
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pelaku sudah ditahan.
"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir.
Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku diamankan atas laporan orangtua korban ke Polsek Sukoharjo pada 2-3 Juli 2020 lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil, petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk mengamankan kedua pelaku.
Pelaku dijerat pasal 28 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)