Penyelundupan Burung Liar di Lamsel

Tidak Ada Burung Dilindungi dari Ribuan Burung yang Diamankan KSKP Bakauheni

KSKP Bakauheni menegaskan ribuan burung tanpa dokumen resmi yang diamankan di sea port interdiction Bakauheni, tidak ada jenis yang dilindungi.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KSKP Bakauheni
Ribuan burung liar tampa dokumen diamankan KSKP Bakauheni pada selasa (7/7/2020) malam. Tidak Ada Burung Dilindungi dari Ribuan Burung yang Diamankan KSKP Bakauheni 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menegaskan ribuan burung tanpa dokumen resmi yang diamankan pada selasa (7/7) malam di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, tidak ada jenis yang dilindungi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, tidak ada jenis burung yang dilindungi,” kata Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni IPDA Mustholih, Rabu (8/7/2020).

Menurut dirinya, ribuan burung liar yang diamankan dari dua kendaraan mini bus jenis Toyota Inova dan Daihatsu Xenia itu, merupakan burung kicau.

Rencana burung liar tampa dokumen itu akan dibawa ke wilayah Brebes dan Purwakarta.

Ribuan burung liar ini diamankan dalam dua waktu yang berbeda pada selasa (7/7/2020) malam di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.

Dapat Upah Rp 2 Juta

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan

ASN Pemkab Lamtim Kena OTT Polda Lampung, Dugaan Pemerasan Sejumlah Kades

Prakiraan Cuaca Lampung Rabu, 8 Juli 2020, Tanggamus dan Lampung Timur Potensi Hujan Lokal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Tas Karyawan Minimarket di Tulangbawang

Pengemudi mobil Toyota Innova yang mengangkut ribuan burung liar tanpa dokumen yang diamankan tim gabungan dari KSKP Bakauheni dan Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni pada Selasa (7/7) malam, mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta.

“Sopir mobil mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta dan rencananya ribuan burung itu akan dibawa ke daerah Brebes,” kata Kanit reskrim KSKP Bakauheni IPDA Mustholih mewakili Kapols AKP Ferdiansyah, Rabu (8/7/2020).

Sementara untuk sopir mobil minibus Daihatsu Xenia yang juga membawa burung liar tampa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta.

Pengakuannya burung liar tersebut akan dibawa ke daerah Purwakarta.

IPDA Mustolih menambahkan, mobil Toyota Innova membawa sekira 1400 ekor burung liar berbagai jenis.

Diantaranya jenis ciblek.

Burung liar ini dimasukan dalam kotak keranjang buah sebanyak 73 box.

Sementara untuk kendaraan Daihatus Xenia membawa 43 box berisikan burung liar dengan jumlah lebih dari 700 ekor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved