Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

Barang Bukti yang Diamankan saat Oknum ASN DKP Lampung Ditangkap Polisi Seusai Pesta Sabu

Satresnarkoba Polres Tanggamus juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan terhadap oknum ASN dan istri sirinya.

Dokumentasi Polres Tanggamus
Barang Bukti yang Diamankan saat Oknum ASN DKP Lampung Ditangkap Polisi Seusai Pesta Sabu. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, oknum ASN tersebut berinisial HS (56), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip dan istri sirinya IS (32), warga Bandar Lampung, baru selesai pesta sabu saat ditangkap.

"Kedua terduga diamankan, Rabu, 8 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang," ujar Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

HS dan IS menikah secara siri, sedangkan istri resmi HS masih ada, dan dia juga masih berstatus sebagai suami dari istri yang dinikahi sebelumnya.

Tangkap Pengedar

Kasus lain, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap dua tersangka bernama Bambang (31) dan Firdaus (40), warga Bandar Lampung, tersebut terjadi pada Senin (29/6/2020) malam lalu.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 9 paket sabu siap edar.

Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Doni Arianto menjelaskan, total sabu yang diamankan dari tersangka Bambang seberat 0,83 gram dalam bentuk 2 paket.

"Sementara dari tangan tersangka Firdaus kami amankan tujuh paket sabu dengan berat mencapai 3,8 gram," ujar Kapolsek, Kamis (9/7/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Pertama kali polisi menangkap tersangka Bambang saat hendak melakukan transaksi di Jalan Sonokeling, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal sabu yang diedarkan oleh Bambang.

Dari keterangan Bambang akhirnya diketahui sumber barang haram tersebut.

"Dari pengakuannya sabu tersebut didapat dari tangan Firdaus alias Daus," jelas Kapolsek.

Selang beberapa jam, polisi langsung mencari keberadaan Daus.

Daus ditangkap saat berada di kediamannya di Kalibalau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved