Tribun Pesawaran

Diduga Curi Getah Karet PTPN VII, 3 Warga Kebagusan Diringkus Polisi

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan Satpam PTPN VII.

Dokumentasi Humas Polres Pesawaran
Petugas Polsek Gedongtataan mengidentifikasi barang bukti pencurian di PTPN VII. Diduga Curi Getah Karet PTPN VII, 3 Warga Kebagusan Diringkus Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sebanyak tiga orang warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran diciduk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan, Rabu, 8 Juli 2020 pukul 15.30 WIB.

Pasalnya, mereka telah melakukan pencurian getah karet di PTPN VII Way Berulu Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Ketiganya, RIS (20), AD (27) dan SUT (31).

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan Satpam PTPN VII.

"Petugas patroli gabungan, TNI-Polri dan satpam menemukan getah karet jenis CL (Lum) sekitar 500 Kg sudah dikeluarkan di luar pagar," ungkap Aris mewakili AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 9 Juli 2020.

Tidak hanya itu, petugas mendapati sepeda motor Honda Revo BE 3257 RD milik salah satu pelaku berinisial SUT.

Rumah Perawat di Pringsewu Disatroni Pencuri, Korban Merugi hingga Rp 16 Juta 

Mimpi Puluhan Tahun Warga Desa Hatta Bakauheni Terwujud, TMMD Bangun Jembatan Penghubung 2 Dusun

Salat Idul Adha Boleh di Lapangan, Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan 

Ditambahkan Aris, atas temuan tersebut petugas melakukan penyelidikkan dan menemukan keberadaan ketiga pelaku.

Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran dipimpin Panit I Reskrim Polsek Gedong Tataan IPDA Sunaryo, melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gedong Tataan guna pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 560 kilo gram getah karet senilai Rp 7.820.000.

Ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedongtataan. Ketiganya terancam pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved