Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus
Oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Ternyata Sudah 2 Tahun Konsumsi Sabu
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, antara keduanya yang lebih dahulu jadi pengguna sabu adalah HS.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Doni Arianto menjelaskan, total sabu yang diamankan dari tersangka Bambang seberat 0,83 gram dalam bentuk 2 paket.
"Sementara dari tangan tersangka Firdaus kami amankan tujuh paket sabu dengan berat mencapai 3,8 gram," ujar Kapolsek, Kamis (9/7/2020).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Pertama kali polisi menangkap tersangka Bambang saat hendak melakukan transaksi di Jalan Sonokeling, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal sabu yang diedarkan oleh Bambang.
Dari keterangan Bambang akhirnya diketahui sumber barang haram tersebut.
"Dari pengakuannya sabu tersebut didapat dari tangan Firdaus alias Daus," jelas Kapolsek.
Selang beberapa jam, polisi langsung mencari keberadaan Daus.
Daus ditangkap saat berada di kediamannya di Kalibalau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
"Kedua tersangka sudah kita serahkan ke tahanan Mapolres Bandar Lampung," pungkasnya.
Tangkap 4 Pemuda
Kasus lain, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk empat pemuda yang tengah asik pesta sabu.
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial IO (26) warga Karta Rk 08 Rt 04, F (19) warga Rk 02 Rt 02, MA (25) warga Rk 05 Rt 02, dan J (18) juga warga Rk 08 Rt 01 Tulangbawang Udik.
"Para tersangka dibekuk saat sedang pesta sabu di kediaman J (18), di Tiyuh Karta Rk 08 Rt 01 Kecamatan Tulangbawang Udik, Senin (06/07/2020) sekira pukul 18.30 WIB," ungkap Kasat Narkoba AKP Nasir E Panjaitan, Rabu (08/07/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah tugas nomor/25/VII/2020/Res narkoba Tubaba, pada tanggal 06 Juli 2020.
Penangkapan itu, kata Panjaitan, menindaklanjuti informasi yang menyebutkan di kediaman J kerap dijadikan tempat pesta sabu.