Oknum ASN Ditangkap Polisi di Tanggamus

Polisi Buru Pengedar Sabu yang Jual ke Oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, atas penangkapan itu pihaknya juga sedang memburu penjual barang haram kepada terduga.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polisi Buru Pengedar Sabu yang Jual ke Oknum ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung. 

Sedangkan IS, menggunakan sabu sekitar setahun lebih hampir sama dengan usia pernikahan siri keduanya.

Selama ini, kata Indra, keduanya juga tinggal satu rumah hanya di Bandar Lampung.

Lalu, lanjut Indra, keduanya pindah ke Talang Padang sekitar dua bulan terakhir, dan selama itu digunakan juga untuk tempat konsumsi sabu.

"Rumah yang digunakan keduanya rumah kontrakan, sebelumnya mereka tinggal di Bandar Lampung," kata Indra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Dari penyidikan, kata Indra, HS yang merupakan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung juga mengakui konsumsi sabu bersama istri siri.

Khususnya sebelum digerebek oleh Satnarkoba Polres Tanggamus.

Saat ini HS masih dalam pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara istrinya dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Agung.

"Atas perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku, dapat dipersangkakan pasal 112 junto 127 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Indra.

Oknum ASN Ditangkap

Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap oknum ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung beserta istri siri, karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, oknum ASN tersebut berinisial HS (56), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip dan istri sirinya IS (32), warga Bandar Lampung, baru selesai pesta sabu saat ditangkap.

"Kedua terduga diamankan, Rabu, 8 Juli 2020 sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang," ujar Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Kedua pelaku, kata Indra, ditangkap berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan itu, sering digunakan sebagai tempat untuk konsumsi sabu.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, lanjut Indra, pihaknya melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan benar, terus Indra, maka dilakukan penggerebekan yang disaksikan sekretaris pekon setempat.

Saat digerebek, kata Indra, keduanya baru selesai berpesta sabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved