Berita Nasional
2 Purn Jenderal Polisi yang Pernah Terseret Kasus Maria Pauline Lumowa
Kasus pembobolan bank BNI melalui letter of credit (L/C) fiktif yang terjadi pada medio 2002 hingga 2003 mengingatkan kembali pada dua purn jenderal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru mencapai Rp1,7 triliun telah tertangkap di Serbia.
Maria pun sudah dibawa pulang ke Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beserta rombongan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kasus pembobolan bank BNI melalui letter of credit (L/C) fiktif yang terjadi pada medio 2002 hingga 2003 mengingatkan kembali pada dua purnawirawan jenderal polisi.
Adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005), Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung; dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.
Suyitno Landung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI yang dilakukan oleh Maria Paulina Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Suyitno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan BNI. Penetapan tersangkanya dilakukan pada 13 Desember 2005.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyitno Landung divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada Oktober 2006.
TONTON JUGA:
• Dinda Hauw-Rey Mbayang Resmi Menikah, Intip Foto-fotonya
• VIDEO Tina Toon Berduka Dengar Kabar Kematian Papa T Bob
• VIDEO Viralnya Kejujuran Petugas Temukan Uang Rp 500 Juta di Stasiun
• Sebelum Meninggal, Papa T Bob Sempat Singgung Kasus Kekeyi
Suyitno dinyatakan terbukti menerima suap berupa Nissan X-trail senilai Rp247 juta. Mobil tersebut diketahui diberikan melalui Ishak oleh tersangka Adrian Waworuntu demi memuluskannya lepas dari penyidikan.
Namun, alih-alih dipenjara di lembaga pemasyarakatan layaknya narapidana, Suyitno justru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto ketika itu menyurati Menteri Hukum dan HAM yang ditembuskan ke Jaksa Agung agar Suyitno dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Surat Kapolri tersebut pada intinya meminta agar Suyitno walaupun berstatus terpidana tetap bisa dibina oleh Polri. Selain itu, alasan lainnya untuk menghindari kemungkinan penganiayaan yang dilakukan narapidana terhadap Suyitno.
Sedangkan keterlibatan Samuel Ismoko dalam kasus ini yakni memberikan keistimewaan yang mengakibatkan Andrian Waworuntu sempat kabur.
Karena perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Samuel Ismoko selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subside satu bulan kurungan pada 26 September 2006.
Ismoko diduga menerima suap Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu. Tujuannya, agar Ismoko memerintahkan bawahannya Kombes Pol Irman Santosa selaku Kanit II Bareskrim untuk tidak melakukan penyitaan terhadap semua aset milik PT Brocolin Internasional.