Berita Nasional
2 Purn Jenderal Polisi yang Pernah Terseret Kasus Maria Pauline Lumowa
Kasus pembobolan bank BNI melalui letter of credit (L/C) fiktif yang terjadi pada medio 2002 hingga 2003 mengingatkan kembali pada dua purn jenderal
Karena kejadian itu, Sidang Kode Etik dan Profesi Polri menonaktifkan Ismoko sebagai penyidik selama setahun. Setelah menjalani vonis penahanan di Mabes Polri, Ismoko pun bebas pada Kamis, 8 Februari 2007.
Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI akhirnya curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Lalu mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia juga sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak. Pemerintah Belanda menawarkan agar proses hukum Maria Pauline Lumowa dilakukan di Belanda saja.
Atas perbuatannya, Maria Pauline Lumowa terancam penjara seumur hidup.