Peredaran Narkoba di Lampung

Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama

Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang disita diturunkan dari Riau.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polda Lampung mengamankan pil ekstasi dan sabu senilai Rp 3,5 miliar. 

"Serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, dan 7 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna krem logo singokong dengan jumlah keseluruhan 7 ribu butir," katanya.

"Lalu satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran seperempat, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, dan 1 bungkus plastik ukuran sedang," tandasnya.

Berawal dari 380 Butir Ekstasi

Pengamanan ribuan pil ekstasi berawal dari pengembangan 380 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, awalnya pengungkapan ribuan pil ekstasi berawal dari penangkapan DS.

"DS kami tangkap di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat diamankan, turut kami temukan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil ekstasi," sebutnya.

Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan IB dan AF di pinggir SPBU Sri Mulyo, Natar, Lampung Selatan.

"Dengan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram. Lalu dari keterangan IB dikembangkan lagi. Dan pada 6 Juli 2020 diamankan pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di kompleks Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," terang Pandra.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu paket sabu dengan berat 5 gram.

"Barang tersebut milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB," tandasnya.

Polda Lampung menetapkan empat tersangka terkait 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.
Polda Lampung menetapkan empat tersangka terkait 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

8 Orang Diamankan

Dari ribuan pil ekstasi yang diamankan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung turut mengamankan delapan orang tersangka.

Pandra mengatakan, dari ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu, turut diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstai ini," ujarnya.

Delapan orang ini diamankan pada waktu berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved