Peredaran Narkoba di Lampung
Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama
Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang disita diturunkan dari Riau.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polda Lampung mengamankan pil ekstasi dan sabu senilai Rp 3,5 miliar.
"Pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB, dan AS. Lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan MF, IG, IS, SY, dan IR," tandasnya.
Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang akan diedarkan di Lampung.
Pandra mengatakan, ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.
"Keseluruhan barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ungkapnya dalam ekspose, Jumat (10/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)