Tribun Lampung Utara
Diduga Pengedar Narkoba, Warga Abung Timur Diamankan Polres Lampung Utara
Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 0,8 gram, 1 bundel plastik klip, dan 3 buah timbangan digital.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku bernama Alexander (35) itu ditangkap di rumahnya, Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Kamis (9/7/2020) pukul 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 0,8 gram, 1 bundel plastik klip, dan 3 buah timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” ujarnya, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (10/7/2020).
• Pengedar Sabu Diciduk saat Hendak Transaksi di Kedamaian, Polisi Sita 9 Paket Siap Edar
• Sembunyikan Sabu di Lipatan Sarung, Pengedar Sabu di Bukit Kemuning Diciduk Polisi
• Sedang Nongkrong, 2 Pemuda Palas Kedapatan Bawa Senpi Rakitan dan Kunci T
• Kumpul Bareng Berujung Pencabulan Remaja Belasan Tahun di Pugung
Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)