Pelayanan Publik
Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, SIM untuk Penyandang Disabilitas
Berikut sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM D Tahun 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM D atau Surat Izin Mengemudi khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Berikut panduan bikin perpanjangan SIM D Tahun 2020 dan bagaimana cara perpanjang SIM D Tahun 2020.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM D Tahun 2020 termasuk biaya perpanjang SIM D Tahun 2020.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Kompol Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
• Syarat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Berikut Prosedurnya
• Syarat Membuat SIM A, Berikut Prosedur dan Biayanya
• Syarat Bikin Surat Keterangan Lapor Diri, Simak Juga Prosedur dan Biaya Bikin SKLD
• Syarat Buat SIM B2, Simak Juga Prosedur dan Biaya Buat SIM B2
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM D Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM D.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM D Tahun 2020?
Menurut Kompol Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM D Tahun 2020, sebagai berikut:
1. SIM D yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM D dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM D Tahun 2020?
“Adapun cara perpanjang SIM D yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar Kompol Reza Khomeini.
Berikut, cara perpanjang SIM D Khusus.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM D menerima SIM D yang diserahkan petugas.
• Apa Syarat Perpanjang SIM C Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM C Tahun 2020
Berapa biaya perpanjang SIM D Tahun 2020?
Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjang SIM D Tahun 2020 sebesar Rp 30 ribu.
Berapa lama waktu perpanjang SIM D Tahun 2020?
Menurut Reza, proses perpanjangan SIM D Tahun 2020 hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Demikian, Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, Simak Juga Biaya dan Caranya. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)