Pelayanan Publik
Syarat Bikin SIM B1 Tahun 2020, Cara dan Biayanya
Berikut penjelasan tentang syarat bikin, prosedur atau cara bikin serta biaya bikin SIM B1.
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)
Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran
Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Anda juga dapat membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar. Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.
Tunggu nama anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.
4. Mengikuti Ujian
Terdapat dua tahap ujian yang harus anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:
Ujian Teori: Jika Anda lulus, anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.
Ujian Praktik: Jika lulus, SIM anda akan diproduksi atau dicetak.
Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Sama seperti untuk ujian teori, jika anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
5. Melakukan Proses Identifikasi