Pelayanan Publik

Biaya Bikin Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Syarat Bikin serta Prosedur Bikinnya

Simak, syarat bikin, prosedur bikin atau cara bikin serta biaya bikin surat keterangan pindah datang WNI.

Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Biaya Bikin Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Syarat Bikin serta Prosedur Bikinnya. 

Berapa lama proses pembuatan surat keterangan pindah datang WNI?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan surat keterangan pindah datang WNI, yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.

2. Penyelesaian, 2 hari kerja.

3. Pengambilan, 5 – 10 menit.

Apa manfaat surat keterangan pindah datang WNI?

Surat keterangan pindah datang WNI adalah salah satu admistrasi yang harus dilengkapi, apabila seorang WNI hendak berpindah tempat tinggal secara permanen. Hal itu guna memperoleh izin legalitas berdomisili di wilayah tersebut.

Oleh karenannya, bagi setiap penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang WNI.

Apa aturan hukum dari surat keterangan pindah datang WNI?   

Surat keterangan pindah datang WNI diaturan dan tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.

 Syarat Bikin e-KTP, Simak juga Biaya dan Waktu Penerbitan KTP Elektronik

 Syarat Bikin SIM D, Lama Waktu dan Biaya Bikin SIM D

 Syarat Bikin Surat Pengamanan Objek Vital serta Biaya Bikin Surat Pengamanan Objek Vital

 Syarat Dapat Pengamanan Objek Wisata oleh Polisi, serta Biaya Pengamanan Objek Wisata

Perpres tersebut merupakan hasil subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Di mana, bagi setiap penduduk yang pindah tempat tinggal, wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Adminstrasi Kependudukan. 

Demikian, penjelasan tentang syarat bikin, prosedur bikin atau cara bikin serta biaya bikin surat keterangan pindah datang WNI(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved