Pelayanan Publik
Syarat Buat Kutipan Akta Kelahiran, Simak Juga Prosedur Bikin Kutipan Akta Lahir
Berikut syarat bikin kutipan akta kelahiran dan biaya bikin penerbitan kutipan akta kelahiran, serta prosedur atau cara bikin kutipan akta kelahiran.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini syarat bikin kutipan akta kelahiran dan biaya bikin penerbitan kutipan akta kelahiran.
Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk penerbitan kutipan akta kelahiran dan bagaimana prosedur atau cara bikin kutipan akta kelahiran?
Akta lahir atau biasa disebut akta kelahiran adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan bahawa Akta kelahiran adalah dokumen penting untuk menunjukkan identitas diri.
“Akta kelahiran merupakan suatu penguatan dokumen bahwa ketentuan nama, tempat tanggal lahir hingga nama orang tua tertera dalam dokumen yang disebut akta kelahiran,” kata Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Apa syarat bikin kutipan akta kelahiran?
Berikut persyaratan penerbitan kutipan akta kelahiran, menurut Ahmad Zainuddin.
1. Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli).
2. Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir).
3. Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Rembang dilegalisir).
4. Fotocopy KTP orang tua.
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.
6. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa.
7. Bagi anak yang sudah memiliki ijazah supaya melampirkan fotocopy Ijazah.
8. Bagi Penduduk bukan warga Kabupaten Rembang yang lahir di Kabupaten Rembang syarat nomor (1) diganti dengan surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit penolong kelahiran.
9. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penduduk sementara.
10. Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, di samping menggunakan persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan juga fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
11. Untuk anak temuan pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan surat keterangan dari kepolisian.
Bagaimana cara bikin kutipan akta kelahiran?
Berikut prosedur atau cara membuat penerbitan kutipan akta kelahiran.
“Untuk cara membuat penerbitan kutipan akta kelahiran pemohon datang ke loket pelayanan kemudian membawa syarat kutipan akta kelahiran tersebut,” kata Ahmad Zainuddin.
1. Pemohon adalah orang tua anak yang lahir, atau orang yang diberi kuasa.
2. Petugas loket pelayanan Dinas menerima dan memeriksa berkas permohonan.
3. Apabila berkas belum lengkap maka Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
4. Petugas pelayanan meberikan paraf dan nomor pada berkas permohonan yang sudah lengkap,mencatat pada buku pendaftaran akta kelahiran dan menyerahkannya pada petugas register.
5. Petugas register menerima berkas dan mencatat pada register akta kelahiran dan meneruskan register akta kelahiran ke petugas loket pelayanan.
6. Petugas loket pelayanan meminta tandatangan pemohon dan saksi-saksi pada register akta kelahiran.
7. Petugas loket pelayanan mengembalikan register akta kelahiran pada petugas/staf dibidang pencatatan sipil dan menerbitkan tanda terima berkas kepada pemohon.
8. Petugas pencatat register pada bidang pencatatan sipil memberikan register dan dokumen lainnya kepada kasi pencatatan kelahiran untuk diverifikasi lebih lanjut lalu beri pencatatan kelahiran memeriksa kesesuaian register dengan berkas pemohon.
9. Bila telah sesuai, kasi pencatatan kelahiran memberikan paraf pada register akta kelahiran dan meneruskannya pada Operator Komputer.
10. Operator komputer menginput data register akta kelahiran ke dalam sistem komputer sesuai yang tercatat pada register akta kelahiran dengan menggunakan SIAK dan memastikan sudah diinput dengan benar.
11. Operator Komputer mencetak Kutipan akta kelahiran pada kertas tindasan dan meneruskan register dan kutipan akta kepada kepala bidang pencatatan sipil.
12. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta kelahiran dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.
13. Operator komputer mencetak kutipan akta kelahiran yang telah diparaf kepala bidang pencatatan sipil pada blangko asli dan meneruskannya ke Kepala Dinas.
14. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta kelahiran.
15. Kepala dinas meneruskan register dan dokumen lainnya kepada petugas arsip untuk disimpan, dan meneruskan kutipan akta kelahiran kepada staf tata usaha untuk di stempel selanjutnya diteruskan ke petugas loket penyerahan berkas.
16. Pemohon menyerahkan tanda terima berkas kepada petugas loket penyerahan berkas.
17. Petugas loket penyerahan berkas mencari kutipan akta kelahiran sesuai tanda terima berkas dan menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.
Berapa lama penerbitan kutipan akta kelahiran?
Untuk waktu penyelesaian penerbitan kutipan akta kelahiran selama lima belas hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
• Syarat Bikin e-KTP, Simak juga Biaya dan Waktu Penerbitan KTP Elektronik
• Syarat Bikin SIM D, Lama Waktu dan Biaya Bikin SIM D
• Syarat Bikin Surat Pengamanan Objek Vital serta Biaya Bikin Surat Pengamanan Objek Vital
• Syarat Dapat Pengamanan Objek Wisata oleh Polisi, serta Biaya Pengamanan Objek Wisata
Berapa biaya bikin kutipan akta kelahiran?
Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan kutipan akta kelahiran tidak dipungut biaya / Gratis.
Demikian, Syarat Buat Kutipan Akta Kelahiran, Simak Juga Biaya dan Cara Bikin Kutipan Akta Lahir(tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)