Berita Nasional
Anggota DPR Gerindra Bantah Ahmad Dhani Soal Tanda Tangan Surat Pemecatan
Pernyataan Ahmad Dhani ini dibantah Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ahmad Dhani mengeluarkan pernyataan mengenai adanya penadatanganan surat pemecatan bagi anggota DPR RI asal Partai Gerindra.
Dhani mengaku hal ini yang terjadi pada istrinya Mulan Jameela saat dilantik menjadi anggota DPR RI.
Pernyataan Ahmad Dhani ini dibantah Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade.
Andre membantah ada surat pemecatan yang harus ditandatangani saat dilantik jadi anggota parlemen.
Andre merasa tidak pernah meneken surat yang mengatur bahwa partai dapat memecatnya kapan saja.
Hal ini menjawab pernyataan musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani perihal surat pemecatan tersebut dalam tayangan YouTube Deddy Corbuzier.
• Ahmad Dhani Bongkar Isi Pertemuan dengan Jenderal Purn Pendukung Jokowi
• Nekat Naik Motor Bawa Istri Mau Lahiran, sampai di Rumah Bidan Malah Tak Dilayani
• Ibu Melahirkan di Depan Rumah Bidan karena Tak Dilayani
• Soal Reklamasi Ancol, Ahok Sebut Pemda DKI Sudah Lebih Pintar
TONTON JUGA
"Enggak ada, saya enggak ada tanda tangan surat pemecatan. Saya pastikan enggak ada," kata Andre, saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
Andre mengatakan, Prabowo Subianto sebagai pimpinan Partai Gerindra bersikap demokratis.
Menurut dia, tidak ada sikap sewenang-wenang, meski Prabowo memegang kekuasaan tertinggi sebagai penentu kebijakan partai.
"Arah kebijakan partai tentu ada di tangan ketua dewan pembina, yaitu Pak Prabowo, tapi Gerindra partai yang demokratis sehingga Pak Prabowo selalu mendengarkan masukan kader-kader beliau sebelum mengambil keputusan," ujar Andre Rosiade.
Sepakat dengan Andre, Ketua DPP Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah pernyataan Ahmad Dhani soal adanya surat pemecatan yang harus diteken para anggota DPR ketika dilantik.
Ia mengaku hanya ingat pernah meneken pakta integritas yang isinya mengatur untuk taat pada AD/ART, program-program, dan keputusan partai.

"Kalau seperti militer dalam konteks disiplin mungkin ada benarnya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 Anggaran Dasar, setiap kader wajib mematuhi kebijakan dan program partai," kata Habiburokhman.
"Kalau tanda tangan surat pemecatan saya enggak tahu, mungkin yang dimaksud pakta integritas," ujar dia.