Sidang Kasus Suap Lampura
Jaksa KPK Terima Putusan Bupati Agung
JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungk
Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.
"Kalau eksekusi nunggu dulu dari semua pihak menerima putusan. Kalau kemarin kan JPU masih pikir-pikir, jadi belum bisa dilakukan eksekusi," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).
"Kalau sudah terima semua, baru putusan tetap, lalu baru diskusi akan dipindah (dieksekusi) ke mana," imbuhnya.
Dalam pembelaan khusus, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta untuk tetap ditahan di Lampung.
"Tapi kemarin saya sampaikan itu bukan kewenangan majelis hakim. Itu kewenangan JPU jika sudah ada putusan tetap," ucapnya.
Disinggung soal selisih uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, Efiyanto mengaku ada kesalahan penghitungan.
"Bukan karena dikurangi dan karena uangnya ke mana. Hanya kesalahan penghitungan dari buku Syahbudin itu," sebutnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengakui uang pengganti Agung Ilmu Mangkunegara dalam tuntutan sebesar Rp 77.533.566.000. Sedangkan dalam putusan ditetapkan sebesar Rp 74.634.866.000.
"Terkait selisih tersebut pada saat majelis membacakan putusan bagian pertimbangan tidak dibacakan detail uraian penerimaannya tahun 2015-2017 dan 2019, tapi langsung pada hitungan akhir," ungkapnya.
"Sehingga kami pun juga belum mengetahui apa yang menjadi alasan hakim terkait UP bisa berbeda dengan tuntutan penuntut umum KPK. Sampai saat ini pun kami belum mendapatkan petikan putusan maupun putusan lengkapnya, baik via email maupun hardcopy-nya, sehingga kami belum bisa menanggapi secara yuridis," imbuhnya.
Disinggung soal eksekusi keempat terdakwa, Taufik mengaku pihaknya masih dalam masa pikir-pikir selama 7 hari.
"Saat ini kami masih menunggu petikan putusan lengkap dari hakim untuk kami pelajari terlebih dahulu. Jadi kami penuntut umum KPK belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan ataukah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," tandasnya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020), Agung divonis tujuh tahun penjara atau lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK.
Sementara mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis empat tahun penjara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara divonis lima tahun penjara.
Sedangkan Raden Syahril dijatuhi hukuman empat tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jpu-hadirkan-8-saksi-di-sidang-kasus-dugaan-suap-fee-proyek-lampura-besok.jpg)