Sidang Kasus Suap Lampura
Jaksa KPK Terima Putusan Bupati Agung
JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungk
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masa pikir-pikir telah usai, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan menerima amar putusan keempat terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keempat terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril yang merupakan kerabat Agung, mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri, dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Sikap kami terima putusan dan tidak mengajukan banding," ungkapnya, Minggu (12/7/2020).
Disinggung soal eksekusi keempat terdakwa, Taufiq enggan berkomentar.
• Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim
• Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Divonis Dua Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan
• BREAKING NEWS Begal Bersenpi di Gedong Tataan Diringkus 6 Km dari TKP
• BREAKING NEWS Jenazah ABK asal Lampung Akan Diterbangkan dari Batam Senin Besok

Sementara rutan dan lapas di Bandar Lampung menyatakan belum merima surat pemberitahuan eksekusi dari KPK.
"Belum ada. Sementara ini (Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin) masih tahanan KPK," jawab Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Ahmad Walid.
Hal senada diungkapkan Kasi Administrasi Perawatan Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Boynaldo Gultom. "Sepertinya belum. Tapi Senin saya pastikan lagi," tandasnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan belum mengetahui sikap JPU atas perkara Agung.
Namun, ia membenarkan bahwa masa pikir-pikir telah usai.
"Besok saya cek lagi. Kalau eksekusi, itu kewenangan dari JPU," tandasnya.
Agung Minta Ditahan di Lampung
Empat terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Namun, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.