Berita Nasional

Nekat Naik Motor Bawa Istri Mau Lahiran, sampai di Rumah Bidan Malah Tak Dilayani

Apesnya lagi, sang istri melahirkan di depan rumah bidan hanya dibantu warga sekitar dan keluarga, tanpa penanganan medis.

ISTIMEWA
Aljannah (25) melahirkan di depan rumah bidan Sri Fuji Desa Ketapang Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura, (4/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Setelah itu, selama klarifikasi berlangsung dan hasilnya terbukti bidan terkait melanggar kode etik profesi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktek.

"Pokoknya kami sesuaikan dengan aturan, bila memang harus dikeluarkan keputusan pencabutan ya kita ajukan," terang Agus Mulyadi.

Agus Mulyadi menegaskan, yang melakukan pencabutan izin perakteknya merupakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, tepatnya Bupati Sampang.

"Mencabut atau tidak bukan takaran kita tapi Bapak Bupati, kami hanya merekomendasikan," tuturnya.

6. Dicabut izin prakteknya

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan Ikatan Bidan Indonesiab (IBI) sudah merekomendasi hasil dari kajiannya berupa sanksi pencabutan izin praktek sementara selama tiga bulan.

Sebelumnya, pihaknya melakukan klarifikasi dengan memanggil Bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat (pemegang wilayah), Bidan Desa, dan organisasi profesi.

“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujuarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (12/7/2020).

Mengetahui hal itu diirnya berharap kepada seluruh para medis, terlebih di bawah pemerintahan agar selalu profesional dalam melayani masyarakat.

“Kemudian selalu melayani sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.

Sementara, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah mengakui jika dirinya sudah merekomdasi hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktek.

Ia menilai memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan bidan SF.

“Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktek dan sembari dilakukan pembinaan,” katanya.

Dalam rekomendasi ini, Rosidah menjelaskan bahwa sanksi ini dalam katagori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.

TONTON JUGA

“Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam yakni, ringan, sedang, dan berat,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA Wanita Melahirkan Depan Rumah Bidan yang Ogah Menolong di Sampang, Izin Praktek Dicabut

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved