Tribun Bandar Lampung

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Ahmad Tanjung (29), seorang tersangka pelaku pencurian rumah kosong, berhasil diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Panjang.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung Diamankan Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ahmad Tanjung (29), seorang tersangka pelaku pencurian rumah kosong, berhasil diamankan tim opsnal Reskrim Polsek Panjang.

Polisi menangkap pelaku pada Minggu (12/7/2020) malam, saat tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Selat Malaka III, Kampung Teluk Harapan, Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban LP/B/ 103 /IV/2020/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG.

Korbannya yang diketahui bernama Siti Juiah (35) merupakan pemilik rumah di jalan Rawa Laut, Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung, yang disasar pelaku.

"Pencurian tersebut dilakukan tersangka Sabtu, 25 April 2020, sekira pukul 02.30 WIB."

"Saat itu, rumah dalam keadaan ditinggal pemiliknya," ujar Kapolsek, Senin (13/7/2020).

Sempat Kabur, Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lamsel Diamankan di Sekitar Pasar Pasir Gintung

BREAKING NEWS Tim KPK Mendadak Datangi Kantor Bupati Lampung Selatan, Diduga Lakukan Penggeledahan

ABK Asal Lampung yang Tewas di Kapal China Belum Bisa Pulang, Polisi Ungkap Kendalanya

Jembatan Permanen Penghubung 2 Kecamatan di Pringsewu Mulai Dibangun

Modusnya, lanjut Kapolsek, tersangka membuka kunci pintu belakang rumah korban dengan tangan melalui lubang angin.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku masuk rumah korban yang dalam keadaan kosong dan langsung mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Kerugiannya satu unit televisi 32 inch. Menurut korban kerugian sekira Rp 3 juta," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Panjang untuk penyelidikan lanjutan.

TONTON JUGA:

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved