Pembayaran Gaji ke 13 PNS TNI dan Polri Bisa Mundur, Pemerintah Masih Fokus Penanganan Covid-19

Kemenkeu, Sri Mulyani menjelaskan defisit negara pada smester pertama mencapai Rp 257,8 triliun atau sekitar 1,57 persen dari Produk Domestik Bruto (

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi PNS. Pembayaran Gaji ke 13 PNS TNI dan Polri Bisa Mundur, Pemerintah Masih Fokus Penanganan Covid-19 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rencana pemerintah untuk mencairkan gaji ke 13 sangat dinanti-nanti sebagian besar para pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Bahkan Gaji ke 13 dikabarkan sebentar lagi akan cair, namun justru tersiar kabar pemerintah tengah mengalami defisit keuangan negara.

Masa pandemi Covid-19 memang meluluh lantakan perekonomian, banyak perusahaan melakukan PHK dan berhenti beroperasi.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 1.722.958 orang.

Saat ini angka PHK di Indonesia jauh lebih besar dari yang disampaikan pasa bulan Mei lalu.

Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defisit.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI)

 

Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN serta Estimasi Besaran Gaji Ke-13 dan Tunjangan PNS

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji 13 PNS Cair , tapi Tidak Semua Golongan

Pemprov Lampung Alokasikan Sekitar Rp 66,6 M Untuk THR dan Gaji 13 PNS

Pemberian gaji ke 13 juga dilakukan sejak 2004 lalu pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Bahkan setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan gaji 13 pada masa pertengahan tahun.

Tahun 2020 ini, hingga pertengahan Juli pemerintah belum mencairkan gaji 13 PNS serta gaji 13 TNI Polri.

Meskipun belum dicairkan, namun pemerintah melalui Kemenkeu telah memberikan komentar terkait pencairan gaji ke 13 ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Belum dibahasnya pencairan gaji 13 oleh pemerintah lantaran masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Sumber: GridHot.id
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved