Pencabulan Anak di Lampung Timur
VIDEO Oknum Relawan Cabuli Gadis di Lamtim Ditahan Polda Lampung
Polda Lampung akhirnya buka suara terkait keberadaan DA, oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Romi Rinando
Setelah DA menjual Nv ke BA, korban dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Ternyata, DA masih kerap datang ke rumah Nv, bahkan sampai menginap.
Saat menginap ini, DA lagi-lagi memerkosa korban.
DA kembali mengancam akan membunuh korban dan orangtuanya, memutilasi tubuhnya, hingga bakal menyantet keluarga korban.
"Perbuatan asusila di rumah korban dilakukan DA saat ayah korban keluar rumah. Modusnya DA menyuruh ayah korban membeli sesuatu, jadi perbuatan itu tidak diketahui ayah korban," ujar aktivis KAMI Lamtim, Iyan Hermawan.
Dijual Tetangga
Penderitaan Nv rupanya tidak berhenti sampai sini.
Tetangga korban, S, menjual Nv ke orang lain, yakni lelaki A.
A menghubungi Nv dan mengatakan jika ia tahu Nv dari S.
S pun menyetubuhi Nv hingga lima kali.
Selanjutnya korban dijemput oleh tim P2TP2A atas nama RM, korban di tempatkan di rumah RM.
RM ini seorang perempuan.
Namun RM rupanya sama jahatnya dengan DA.
Berpura-pura ingin menolong Nv, ia justru melakukan pemerasan.
Modusnya, ia meminta Nv menghubungi orang-orang yang sudah melakukan kekerasan seksual kepadanya.
Korban pun memberi nama: L, E, K, D dan A.
RM kemudian meminta Nv menghubungi nama-nama tersebut.
Korban menghubungi D dengan alasan untuk meminta dijemput, sewaktu D menjemput korban, RM dan DA menangkap keduanya dan ditanyai apakah D pernah melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya D dimintai uang denda sebesar Rp 5 juta, yang kemudian dilakukan perdamaian.
Terakhir, DA kembali memerkosa Nv pada Juni 2020.
Saat itu, DA menginap di rumah korban dengan alasan akan mendaftarkan korban di SMP.
"Tidak hanya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban, tapi juga eksploitasi terhadap korban. Kami berharap tersangka dan keluarganya berlaku kooperatif, segera menyerahkan diri kepada polisi," imbuh Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Mulyawan.
Sampai berita ini diturunkan, terdapat kabar jika DA sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
DA memang melarikan diri setelah kasus pemerkosaannya mencuat.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Ia mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.
Meski begitu, Pandra menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada DA.
Pandra pun meminta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan DA.
Sementara Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya langsung terjun ke Lampung setelah mendapatkan informasi adanya tindak kekerasan terhadap anak.
"Dan secara resmi kuasa hukumnya dari LBH Bandar Lampung minta perlindungan korban, maka kami ke Lampung untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan," katanya, kemarin.
Masih kata Edwin, pihaknya juga menerjunkan tim investigasi ke lapangan sebagai langkah awal pemberian perlindungan terhadap korban.
Tonton juga video lainnya di bawah ini.
"Tujuannya melihat serta mengetahui langsung tingkat keamanan serta psikoligis korban, ini dilakukan untuk penyembuhan serta melihat track record korban," ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio