Sidang Narkoba di Bandar Lampung
5 Kali Transaksi Sabu, Bos Angkot yang Dituntut Hukuman Mati Lakukan dari Luar Bandar Lampung
Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"DS kami tangkap di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat diamankan, turut kami temukan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil ekstasi," sebutnya.
Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan IB dan AF di pinggir SPBU Sri Mulyo, Natar, Lampung Selatan.
"Dengan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram. Lalu dari keterangan IB dikembangkan lagi. Dan pada 6 Juli 2020 diamankan pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di kompleks Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," terang Pandra.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu paket sabu dengan berat 5 gram.
"Barang tersebut milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB," tandasnya.

8 Orang Diamankan
Dari ribuan pil ekstasi yang diamankan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung turut mengamankan delapan orang tersangka.
Pandra mengatakan, dari ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu, turut diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstai ini," ujarnya.
Delapan orang ini diamankan pada waktu berbeda.
"Pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB, dan AS. Lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan MF, IG, IS, SY, dan IR," tandasnya.
Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang akan diedarkan di Lampung.
Pandra mengatakan, ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.
"Keseluruhan barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ungkapnya dalam ekspose, Jumat (10/7/2020).
TONTON JUGA:
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)