Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Jual Beli Narkotika, Bos Angkot Asal Banten Miliki Aset hingga Ratusan Juta Rupiah

Selain rekening gendut, terdakwa Jepri Susandi miliki aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Majelis Hakim PN Tanjungkarang tengah melakukan sidang online, Selasa (14/7/2020). Jual Beli Narkotika, Bos Angkot Asal Banten Miliki Aset hingga Ratusan Juta Rupiah. 

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, bahwa terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain selain jual beli narkotika dan hasil keuntungan dari jual beli narkotika terdakwa simpan ke beberapa rekening bank dan asuransi," ucap JPU, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun aliran uang keuntungan terdakwa yakni di pertama buku tabungan BCA an. ISMA NOVALIA No. Rek. 0206021173 dengan saldo akhir Rp. 203.473.369.

Kedua buku tabungan BCA a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 0200941675, dengan saldo akhir Rp. 24.550.987,53

Ketiga Buku tabungan BCA a.n EVA LIANA No. Rek. 2450910689, dengan saldo akhir Rp. 356.256.360.

Keempat buku tabungan Danamon a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 003573500588 dengan saldo akhir Rp. 3.195.982.

Kelima, buku tabungan Danamon a.n EVA LIANA No. Rek. 003609445543, dengan saldo akhir Rp. 5.956.325.

Keenam, Proteksi Prima Rencana Optima - Elite 05 MANULIFE dengan nomor polis 4292509611 a.n EVA LIANA Sebesar, dengan saldo akhir Rp. 6.145.159.

Ketujuh buku tabungan Maybank a.n EVA LIANA No. Rek. 1060425090, dengan saldo akhir Rp. 150.312.128.

Kedelapan buku rekening May Bank dengan nomor rekening 8060221140 a.n EVA LIANA, dengan saldo akhir Rp. 26.207.502.

Kesembilan, buku tabungan Maybank a.n JEPRI SUSANDY No. Rek. 1060425068, dengan saldo akhir Rp. 331.505.918.

Kesepuluh buku rekening BNI dengan nomor rekening 480113357 a.n ISMA NOVALIA, dengan saldo akhir Rp. 61.106.986.

Terakir, buku tabungan Mandiri a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 1140010958406, dengan saldo akhir Rp. 31.442.742.

5 Kali Transaksi

Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved