Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Jual Beli Narkotika, Bos Angkot Asal Banten Miliki Aset hingga Ratusan Juta Rupiah

Selain rekening gendut, terdakwa Jepri Susandi miliki aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Majelis Hakim PN Tanjungkarang tengah melakukan sidang online, Selasa (14/7/2020). Jual Beli Narkotika, Bos Angkot Asal Banten Miliki Aset hingga Ratusan Juta Rupiah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain rekening gendut, terdakwa Jepri Susandi miliki aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan keuntungan dari jual beli narkotika dialihkan oleh terdakwa dengan mengubah bentuk menjadi aset-aset.

"Dengan tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," katanya, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun, kata JPU, aset bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yakni pertama mobil Grand livina warna Hitam yang terdakwa beli pada bulan Maret tahun 2017 melalui showroom Sumber Jaya Lampung dengan harga kontan Rp 135 juta.

Kedua Motor Yamaha X Max warna Merah No. Pol. BE 2801 ABV yang Tersangka beli pada tahun 2019 dengan kontan di PT. Yamaha Lautan Teduh dengan harga Rp. 58 juta.

 Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama

 BREAKING NEWS Pelaku Copet di Bandar Jaya Plaza Diringkus, Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

 BREAKING NEWS KPK Belum Buka Suara Terkait Babak Baru Perkara Korupsi Zainudin Hasan

 Pasca Kedatangan Tim KPK, Aktivitas ASN di Kantor Bupati Lamsel Berjalan Normal

Ketiga, Mobil Suzuki Cery Biru No. Pol. A 1964 H Tersangka beli tahun 2017 dengan kontan seharga Rp. 20.000.000,- dari orang Pandeglang.

Untuk aset tidak bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu pertama Tanah seluas seratus delapan belas meter persegi Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung.

Kedua tanah seluas sembilan puluh meter persegi di Blok Pabrik Desa Cigadung Kec. Karang Tanjung Kab. Pandeglang Banten.

Ketiga tanah seluas seratus meter persegi di Jl. Raya Kampung Baru RT 04/01 Desa Sukajaya Lempasing Kab. Pesawaran.

Keempat, tanah seluas dua ratus sepuluh meter persegi yang terletak Blok Cilame Desa Ciinjuk Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Prov. Banten.

Kelima, satu keping LM antam seberat 5 gram, satu gelang ubed seberat 9,96 gram, dua gelang 8 gram, satu gelang kaki seberat 2,29 gram, satu kaling lionting seberat 10 gram, dua gelang rantai seberat 24,93 gram, satu gelang anak seberat 2,97 gram, satu gelang rantai seberat 3,65 gram, dua cincin mata batu seberat 14 gram, dua cincin model seberat 6,94 gram, tiga cincin rupa seberat 7,5 gram, satu kalung rantai seberat 30 gram, satu kalung plus liontin mata seberat 17,5 gram dengan total taksiran harga sebesar Rp.61.114.624.

Rekening Miliaran

Tak miliki pekerjaan tetap, Jepri Susandi miliki rekening gendut.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved