Pria Ini Diciduk Polisi karena Bayar Jasa Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu

Usai ngamar, tersangka dan korban keluar dari hotel dan pulang ke rumah masing-masing. "Sesampainya di rumah, korban berinisial AN (25) mengetahui

Editor: Romi Rinando
 KOMPAS.COM/IDON
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan bersama Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko saat konferensi pers penangkapan tersangka pengguna uang palsu, Selasa (14/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - RS (30) seorang pria di Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap Polsek Pekanbaru Kota karena menggunakan uang palsu.

Uang palsu digunakan tersangka untuk membayar seorang wanita "ngamar" di hotel.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan, tersangka RS ditangkap Minggu (12/7/2020).

"Tersangka kita tangkap dengan barang bukti uang palsu Rp 850.000 pecahan Rp 50.000 sembilan lembar dan Rp 100.000 empat lembar. Kemudian satu unit handphone," kata Stevie kepada Kompas.com saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020).

Stevie menjelaskan, tersangka awalnya berada disebuah hotel di Jalan Gatot Subroto Pekanbaru.

Uang palsu yang digunakan pelaku penipuan untuk membayar iPhone seharga Rp 11 juta milik korban.
Uang palsu yang digunakan pelaku penipuan untuk membayar iPhone seharga Rp 11 juta milik korban. (Dok Polsek Tanjungkarang Barat)

 

Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, 3 Warga Pesbar Ditangkap Polisi

iPhone Dibeli Pakai Uang Palsu, Pemuda di Bandar Lampung Rugi Belasan Juta

Deretan Artis FTV yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

 

Saat itu, tersangka memesan seorang wanita lewat aplikasi online untuk diajak ngamar dengan bayaran Rp 850.000.

Usai ngamar, tersangka dan korban keluar dari hotel dan pulang ke rumah masing-masing.

"Sesampainya di rumah, korban berinisial AN (25) mengetahui uang tersebut palsu, setelah dilihat, diraba dan diterawang," kata Stevie.

Tak mau rugi begitu saja, korban melapor ke Polsek Pekanbaru Kota pada 24 Juni 2020 lalu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu didapat dari temannya bernama R," kata Stevie.

Tersangka, sambung dia, mengaku tidak mencetak uang palsu tersebut. Hanya saja, uang palsu didapat dari temannya.

Karena itu, polisi memburu pelaku pencetak uang palsu tersebut.

"Pelaku pencetak uang palsu berinisial R masih dilakukan penyelidikan," sebut Stevie.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

S
 KOMPAS.COM/IDONKapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie Arnold Rampengan bersama Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko saat konferensi pers penangkapan tersangka pengguna uang palsu, Selasa (14/7/2020).
 

Pengakuan tersangka: hanya diberi teman

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved