Berita Nasional
Gaji Anggota BSANK di Atas Rp 15 Juta, Jadi Satu Alasan Lembaga Negara Itu Akan Dibubarkan
Satu lembaga negara yang diwacanakan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah BSANK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu lembaga negara yang diwacanakan akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Pembubaran lembaga negara, menjadi salah satu solusi pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Lalu, bagaimana nasib pegawai dari lembaga negara yang akan dibubarkan tersebut? Berapa pula sebenarnya gaji para pejabatnya di lembaga negara itu?
Tak kurang dari 18 lembaga non-struktural, hendak dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan pembubaran lembaga-lembaga tersebut.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
• Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan oleh Presiden Jokowi, Nasib Pegawainya?
• Dianggap Tak Produktif dan Boroskan Uang Negara, Presiden Jokowi Akan Hapuskan 18 Lembaga Negara
• 25 Mahasiswa Kedokteran Tertular Covid-19 karena Hadiri Pesta Wisuda
• Secapa TNI AD Tertutup, Diskes Bandung Kesulitan Lacak Tempat yang Dikunjungi Siswa Positif Covid-19
Salah satu lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja BSANK.
Dilansir dari perpres tersebut, BSANK terdiri atas sembilan orang yang berasal dari unsur pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, serta akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
Dalam keanggotaannya, BSANK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Pada 16 Agustus 2018, Presiden Jokowi baru saja menandatangani Perpres Nomor 70 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK.
Dilansir dari laman Setkab.go.id, para anggota BSANK diberikan hak keuangan setiap bulan.
Adapun besaran hak yang diterima mereka sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp 19.250.000
- Wakil Ketua sebesar Rp 17.645.000
- Anggota sebesar Rp 16.041.000